17 April 2019 Adalah hari pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak diseluruh Wilayah Indonesia, bagi kau yang gres pertama kali mencoblos atau menjadi anggota pemilihan umum jangan galau ihwal cara menentukan calon yang akan kau coblos, di kertas kau sanggup melihat calon calon yang akan kau pilih dan dari partai mana calon tersebut. Pastikan kau memakai hak bunyi pemilihan umum Pemilu 17 April 2019 dengan baik dan benar, jangan hingga kau menjadi golput atau golongan putih dengan kata lain kau tidak memilih, 1 bunyi kau yang masuk akan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam pemilihan umum (Pemilu 17 April 2019). Jadi, jikalau kau sudah memenuhi syarat dalam pemilihan umum 17 April 2019 sebaiknya tiba lansung ke TPS dengan membawa surat pemilihan umum 17 April 2019.
Berikut admin berikan panduan atau tata cara mencoblos pemilihan umum pemiliu 17 april 2019.Pada hari pencoblosan atau pada tanggal 17 April 2019 silahkan tiba ke TPS yang sudah di tentukan dalam surat permintaan pencoblosan yang kau dapatkan,misalnya kau ditempatkan untuk menentukan di TPS 1, maka silahkan kau tiba lansung ke TPS 1 untuk memilih calon yang akan kau coblos.
Berikut tata cara pencoblosan di TPS pemilu 17 April 2019
- Pada tanggal 17 April 2019 hari pencoblosan pemilu, silahkan tiba lansung keTPS yang sudah di tentukan sesuai dengan surat permintaan pemilu yang kau dapatkan
- Sebaiknya kau tiba ke TPS pagi hari sekitar pukul 07.00, alasannya ialah nantinya akan ada 5 surat bunyi / 5 lembar yang akan kau pilih dengan membawa surat permintaan pemilihan umum dan E-KTP kamu
- Silahkan serahkan surat permintaan pemilihan umum kau ke petugas biar nama kau sanggup di daftarkan
- Silahkan tunggu Nomor Antrian dan nantinya nama kau akan di panggil untuk melaksanakan pencoblosan pemilihan umum calon yang akan kau coblos
- Pilihlah calon yang akan kau coblos dengan baik dan benar
Kenali warna kertas yang akan kau coblos, berikut detail isu warna kertas pemilihan umum
- Kertas warna bunyi debu abu untuk menentukan presiden dan Wakil Presiden
- Kertas warna kuning untuk menentukan Anggota DPR
- Kertas Warna merah untuk menentukan Anggota DPD
- Kertas warna biru untuk menentukan Anggota DPRD Provinsi
- Kertas warna hijau untuk menentukan Anggota DPRD kota/Kabupaten
Berdasarkan isu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, ada 5 syarat pemilih dalam pemilihan umum yaitu :
- Warna Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 Tahun
- Terdaftar sebagai pemilihan umum
- Bukan Anggota TN/Polri
- Tidak sedang dicabut Hak pilihnya berdasarka putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap
- Terdaftar didalam daftar pemilih (DPK/DPTb/DPK
- DKP: Daftar Pemilih Tetap, DPTb :Daftar pemilih Tambahan, DPK : Daftar Pemilih Khusu
Kita harapkan pemilihan umum atau pemilu 17 April 2019 berjalan dengan kondusif dan lancar,ayo salurkan hak pilih atau bunyi kau untuk menentukan calon yang akan maju untuk memimpin Indonesia.Berikan hap pilih kau dengan benar dan tepat, jangan hingga kertas yang kau coblos rusak biar tidak ada kendala.
Sumber https://caraceksisapaket.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment