Home » » Sebutkan Dan Jelaskan Kiprah Dan Wewenang Mpr Berdasarkan Uud 1945?

Sebutkan Dan Jelaskan Kiprah Dan Wewenang Mpr Berdasarkan Uud 1945?

Posted by Droid Flashmedia on Tuesday, July 10, 2018

Sebutkan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenang MPR Menurut Undang-Undang Dasar  Sebutkan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenang MPR Menurut Undang-Undang Dasar 1945?

Jelaskan Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa kita kenal dengan sebutan MPR ini merupakan salah satu forum legislatif yang mempunyai kiprah sangat penting bagi ketatanegaraan indonesia.

Lembaga negara yang dulunya pernah memegang kekuasaan tertinggi ini nyatanya masih mempunyai sebagian besar kekuasaannya yang tercermin dalam kiprah dan wewenang MPR.

Mungkin anda akan bertanya-tanya apa saja kiprah dan wewenang MPR itu?

Nah berikut akan kami sajikan kiprah dan wewenang forum negara MPR yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945:


1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Lembaga negara MPR mempunyai wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak diperbolehkan untuk mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta bentuk NKRI.

Untuk tahapan atau proses dalam pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup anda simak pada rangkaian tahapan sebagai berikut:
  1. Dalam pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 dibutuhkan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang mengajukan pengubahan tersebut.
  2. Usulan pengubahan ditulis dengan memuat secara terang pasal yang diusulkan untuk diubah, disertai pula dengan alasan yang berpengaruh dan logis.
  3. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada pimpinan MPR
  4. Setelah diterima, pimpinan MPR kemudian akan melaksanakan investigasi kelengkapan usulan, mulai dari jumlah pengusul, pasal yang diusulkan, beserta alasannya. Pemeriksaan ini dilakukan paling usang ialah 30 hari semenjak anjuran diterima.
  5. Dalam proses investigasi anjuran tersebut, ketua MPR akan mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan anggota kelompok.
  6. Jika anjuran yang ada dinyatakan tidak sesuai atau tidak mememuhi persyaratan maka, pimpinan MPR akan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
  7. Namun jikalau anjuran tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada dan dinyatakan sesuai, maka ketua MPR wajib mengadakan sidang paripurna.
  8. Pelaksaan sidang paripurna ini diadakan paling lambat 60 hari semenjak anjuran dinyatakan sesuai.
  9. Keberhasilan sidang paripurna mengenai pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan oleh persetujuan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota dan ditambah 1 anggota.


2. Melantik Presiden dan Wapres hasil pemilihan umum

MPR juga mempunyai kiprah ialah melantik Presiden dan Wapres hasil pemilihan umum, yang mana peresmian tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna MPR.

Dalam masa sebelum reformasi, MPR sebagai forum tertinggi negara mempunyai kewenangan untuk menentukan Presiden dan Wapres melalui bunyi terbanyak.

Namun kewenangan tersebut telah dicabut sendiri oleh MPR sesudah masa reformasi.

Kewenangan ini dicabut dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR-RI ke-7.

Pada tanggal 9 November 2001 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakilnya di pilih secara pribadi oleh rakyat.


3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

Dalam kekuasaannya, MPR juga mempunyai wewenang untuk menetapkan seruan pemberhentian Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya, jikalau dinilai sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Namun dalam melaksanakan wewenang ini, MPR memerlukan anjuran dewan perwakilan rakyat yang telah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa Presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ini akan dianggap sah dan sesuai apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR
  • Dan anjuran disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir


4. Melantik Wapres menjadi Presiden

Wapres sanggup menggantikan posisi Presiden jikalau diketahui bahwa Presiden telah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, ataupun tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Presiden.

Pelantikan Wapres menjadi Presiden ini sanggup dilakukan oleh MPR pada pelaksanaan sidang paripurna.

Dimana dalam sidang ini, Wapres yang akan dilantik menjadi Presiden harus bersumpah berdasarkan agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan para pimpinan MPR dan juga pimpinan Mahkamah Agung.


5. Memilih Wakil Presiden

Apabila telah terjadi kekosongan kekuasaan Wakil Presiden, maka MPR berhak mengadakan sidang paripurna untuk melantik Wapres dari 2 calon anjuran Presiden.


6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Sedangkan apabila terjadi kekosongan kekuasaan bersama ialah Presiden dan Wapres tidak sanggup menjalankan tugasnya dengan benar, ataupun telah diberhentikan dari jabatannya.

Maka MPR berhak menentukan dan menetapkan Presiden dan Wapres yang gres melalui anjuran partai politik yang mempunyai bunyi terbanyak dalam pemilihan umum sebelumnya.


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}