Pada hari ini, jumat (12/10/2018) Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil membumi hanguskan group-group Facebook LGBT dan sejenisnya.
Group-group Facebook LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) belakangan ini memang menjadi sorotan masyarakat indonesia.
Bagaimana tidak, Group LGBT ini bukanlah sembarang group biasa, didalamnya terdapat konten-konten berbau seksual yang sama sekali tidak mendidik.
Ferdinandus Setu, selaku Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam pernyataan resminya telah melaksanakan pemblokiran pada group-group Facebook yang mengandung unsur LGBT.
Pemblokiran masal ini dilakukan pada hampir semua Group Facebook yang diindikasikan mempunyai unsur LGBT, terutama group LGBT Garut, Jawa Barat yang sempat menghebohkan publik pada beberapa waktu yang lalu.
Langkah pemblokiran ini tentunya merupakan hal yang pantas untuk dilakukan sesegera mungkin, alasannya apabila hal ini tetap dibiarkan akan sanggup menjadikan efek negatif yang sangat merugikan.
Bahkan berdasarkan KPAI sendiri Group LGBT ibarat ini sanggup berpotensi mengampanyekan praktik seksual bebas ibarat gay dikalangan bawah umur atau pun dewasa laki-laki.
Tindakan pemblokiran ini pada awalnya berasal dari laporan KPAI melalui surat elektronik yang menunjukkan permohonan kepada Kemkominfo untuk segera mengambil tindakan terhadap Group LGBT Facebook yang dinilai sanggup membahayakan bawah umur atau remaja.
Setelah menerima laporan dari KPAI tersebut, karenanya Kemkominfo segera mengambil tindakan yaitu melaksanakan analisis terhadap muatan yang ada di Group Facebook.
Hasil dari analisa tersebut, didapat beberapa Group Facebook yang mengandung unsur pornografi ibarat Group LGBT ini.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemkominfo ialah melaksanakan koordinasi dengan Polres Garut mengenai duduk perkara ini.
Dan pada karenanya Polres Garut oke dengan apa yang telah diusulkan oleh KPAI yaitu melaksanakan pemblokiran pada Group LGBT Garut dan beberapa Group lainnya yang mengandung unsur pornografi.
Sebelumnya Kemkominfo juga telah melaksanakan pemblokiran pada 890 ribu website dan situs yang melanggar ketentuan Undang-Undang, beberapa diantaranya ialah situs pornografi.
Dengan adanya tindakan pemblokiran ini dibutuhkan nantinya masyarakat indonesia sanggup lebih kondusif dan nyaman mengakses situs di internet tanpa adanya konten-konten berbau seks yang sanggup mengganggu kondisi mental generasi bangsa.
0 comments:
Post a Comment